Kamis, 22 Januari 2009

asuransi( MENKES)

  1. Pengertian Asuransi

a. Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu

· Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur

· Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu

· Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya

· Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu

b. Prof. Mehr dan Cammack :

Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung

c. Prof. Mark R. Green

Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu

d. C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins

memandang asuransi tersebut dari dua sudut pandang yaitu :

· Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung

· Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

e. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi. Untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

Kesimpulan

Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu

  1. Macam – Macam Asuransi

a. Asuransi kerugian

adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian dapat terjadi karena bencana atau bahaya ,baik kerugian itu berupa:
- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.

Penanggung tidak harus membayarganti rugi kepadatertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.

Hukumnya

Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

· Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank.

· Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.

b. Asuransi jiwa

adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 - 101). Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung :

v Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian

v Pada saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela

Hukumnya

Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

· Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan).

· Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi).

· Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam.

· Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.

· Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka :

v Uang premi tersebut menjadi hutang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.

v Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus.

v Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.

v Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.

c. Asuransi social
Ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:

· Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).

· Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.

Sifat asuransi social

· Dapat bersifat asuransi kerugian

· Dapat bersifat asuransi jiwa.

Hukum nya

Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut

· Asuransi sosial tidak termasuk akad mu’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.

· Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

  1. Asuransi ksehatan

Adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).

Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.

Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.

Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.

Ada dua jenis Asuransi Kesehatan :

a. Hospital Cash Plan

· tidak memerlukan kwitansi asli, dapat berupa fotocopy yang dilegalisir rumah sakit

· biasanya yang diganti hanya biaya kamar per hari, baik untuk kamar biasa atau ICU. Terdapat juga penggantian untuk operasi yang jumlahnya sudah ditentukan.

· biaya penggantian tidak tergantung dari kwitansi tetapi dari per hari rawat inap atau per kejadian operasi sesuai polis yang diambil

· sistem penggantian berupa reimburse, jadi nasabah membayar dulu baru kemudian klaim ke perusahaan asuransi

· premi yang relatif lebih murah karena nilai penggantian juga kecil

b.Hospital Benefit

· Diperlukan kwitansi asli. Jika anda memiliki 2 asuransi kesehatan yang memerlukan kwitansi asli, prosedurnya adalah : tentukan dulu klaim anda pertama kali ditujukan ke perusahaan asuransi yang mana, jika kemudian nilai klaim belum mencukupi untuk membayar rumah sakit maka anda bisa minta kwitansi asli sisa pembayaran untuk diklaim ke perusahaan asuransi yang kedua. Demikian juga jika anda mempunyai 3 atau lebih asuransi kesehatan

· biaya yang diganti meliputi kamar, dokter umum, dokter spesialis, obat-obatan, biaya operasi (jika ada), semua dibayarkan sesuai kwitansi dengan maksimum sesuai plafon yang kita ambil di polis

· sistem klaim biasanya langsung di rumah sakit, tidak perlu reimburse. Misalnya, tagihan rumah sakit anda Rp 10jt sementara plafon dari asuransi total hanya Rp 8jt, maka anda langsung membayar sisanya Rp 2jt di rumah sakit tersebut. Hal ini bisa terjadi hanya di rumah sakit rekanan dari perusahaan asuransi yang anda ambil.

· Premi lebih tinggi

Di luar itu ada juga, asuransi yang memberikan uang premi kita 100% kembali bila tidak ada klaim sakit, itu bisa dikategorikan hospital cash plan

Perbedaan JPKM dengan Asuransi

JPKM

Asuransi

Dasar hokum : uu no 23 /1992

Penyelenggaraan kesehatan yang paripurna berdasarkan usaha bersama dan azaz kekeluargaan yang berkesinambungan dengan mutu yang terjamin ,serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pre-upaya.

Tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

Interaksi antara pelaku dalam jpkm

bertumpu pada upaya bersama dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat

Ppk di bayar dimuka

Ada risk profit sharing

Ada upaya pengendalian mutu terarah

Paket pemeliharaan kesehatan paripurna yaitu promotif ,preventif yang seimbang dengan kuratif dan rehalibitatif tersusun dengan sesuai kebutuhan medis

Dasar hokum : uu no 2 / 1992

Usaha jasa keuangan dengan mengehimpunan dana masyarakat melalui premi asuransi dengan memberi perlindungan kepada para pemakai asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian terhadap timbulnya suatu kejadian yang tidak pastian atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang

Tujuan : melindungi pemakai jasa dari kerugian financial

Hubungan antara pelaku dalam asuransi berorientasi pada ganti rugi yang dapat menimbulkan konflik

Reaktif

Sesudah pelayanan

Tidak ada

Tidak ada

Paket pemeliharaan kesehatan sepotong – sepotong,utamanya kuratif tidak dirancang paripurna

Tidak ada komentar: